Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:09 WIB
Seperti diketahui Wa Ode dijerat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(fat/jpnn)