Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didenda Rp 39 M, Katy Perry Melawan

Selasa, 06 Agustus 2019 – 23:14 WIB
Didenda Rp 39 M, Katy Perry Melawan - JPNN.COM
Katy Perry salah satu artis papan atas yang bakal menggelar konser di Indonesia pekan depan. Foto: Billboard

jpnn.com - Kasus hak cipta lagu Dark Horse milik Katy Perry yang dinyatakan meniru rap Joyful Noise yang dinyanyikan Marcus Gray alias Flame memanas. Kemarin, Senin (5/8), pihak Perry menyatakan keberatan dengan keputusan juri pengadilan.

''Penulis Dark Horse melihat vonis itu sebagai parodi keadilan.'' Demikian statement yang dirilis pengacara Christine Lepera, sebagaimana dilansir dari Variety.

Lepera mewakili penulis yang terdiri atas Perry, produser Dr Luke (Lukasz Gottwald), Cirkut (Henry Walter), Max Martin (Karl Sandberg), serta rapper Juicy J (Jordan Houston) dan penulis lirik Sarah Hudson. ''Tidak ada pe_lang­garan. Tak ada akses kesamaan substansial,'' imbuhnya.

Dia menjelaskan, kesamaan dari dua lagu itu hanya terdapat pada kunci C dan B yang digunakan berulang. ''Orang-orang, termasuk ahli musik dari seluruh penjuru, mengekspresikan kekecewaan atas hal ini,'' tulis pihak Perry dalam pernyataan tersebut.

BACA JUGA: Terbukti Menjiplak, Katy Perry Kena Denda Gede Banget

Pada 29 Juli lalu, sembilan juri memutuskan bahwa Dark Horse melanggar hak cipta atas Joyful Noise. Akibatnya, Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar USD 2,78 juta (Rp 39,6 miliar) kepada Flame. Pihak Perry menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan. ''Kami bakal berjuang di semua tingkatan untuk memperbaiki ketidakadilan ini,'' tambahnya.

Kasus yang menimpa Perry itu cukup membingungkan. Sebab, lagu Joyful Noise dan Dark Horse sebetulnya tidak terdengar punya kesamaan yang signifikan. Hanya terdapat ritme instrumen musik berulang yang mirip. Perry dan timnya pun mengaku tidak pernah mendengar Joyful Noise. Di sisi lain, Flame menyebutkan bahwa lagunya cukup sukses dan didengar jutaan orang.

Menurut Paul Croteau, komposer yang berbasis di Texas, keputusan juri itu menghancurkan proses kreatif. ''Sekarang aku harus mengubah cara kerja. Aku harus melakukan lebih banyak penelitian, memohon perlindungan, dan bertanya-tanya apakah aku secara tak sengaja menyalin sesuatu yang belum pernah aku dengar,'' katanya, sebagaimana dilansir dari CBC.

Kasus hak cipta lagu Dark Horse milik Katy Perry yang dinyatakan meniru rap Joyful Noise yang dinyanyikan Marcus Gray alias Flame memanas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News