Didesak, Penuntasan Kasus Aktivis Partai Aceh
Sabtu, 27 Maret 2010 – 04:22 WIB
Menurut dia, pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus tersebut secara tuntas sangat penting untuk mengetahui benar tidaknya ada keterlibatan Kopassus dalam peristiwa-peristiwa kekerasan itu. "Di sini usaha penegakan hukum yang tebang pilih harus dihindari," ucapnya.
Sementara itu, Mabes TNI membantah pernyataan Allan bahwa personel Kopassus terlibat pembunuhan aktivis partai lokal di Aceh. Kapuspen TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen menyebut dua poin bantahan Mabes TNI soal tuduhan Allan tersebut.
Pertama, sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki, pasukan nonorganik TNI telah ditarik sejak 2005. "Hingga sekarang tidak ada lagi pasukan nonorganik (termasuk Kopassus, Red) yang bertugas di NAD," kata Sagom.