Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024
"Penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui, Bawaslu, termasuk di provinsi dan kabupaten kota. Permohonan penyelesaian sengketanya disampaikan calon peserta pemilu dan atau peserta pemilu," jelasnya.
Wakil sekjen DPP Partai Demokrat itu menerangkan bahwa ketika penyelesaian sengketa di Bawaslu tidak diterima para pihak, maka prosesnya bisa diteruskan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) sebagaimana ketentuan yang telah diatur.
Oleh karena itu, Didik menyebut bahwa gugatan perdata yang diajukan Prima tersebut bukanlah kompetensinya PN Jakpus.
"Saya melihat putusan itu secara absolut bukan kompetensi PN Jakpus, karena masuk kategori sengketa proses pemilu yang secara lex specialis dalam rezim UU 17/2017. Putusan tersebut juga ultra petita," tegasnya.
Didik juga menekankan bahwa putusan majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu atau penundaan pemilu karena gugatan perdata, bukan saja bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga konstitusi.
"Berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan siklus pemilu lima tahunan," ujar Didik.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: