Didorong Selingkuhan, Kecemplung Sungai, Tewas
Hasil olah TKP di sungai, terangnya, ditemukan jejak kaki Roh di pinggiran sungai. Saat itu, pria beristri ini hendak menolong selingkuhannya asal Kebon Kalapa, Nagreg, Kabupaten Bandung itu. Namun, kedalaman sungai sekitar 1,5 meter dan deras sehingga korban pun terseret arus sungai sampai kurang lebih 1 km dari jembatan.
Hasil otopsi, ujar Wijonarko, ditemukan banyak air dalam paru-paru korban. Sementara itu tidak ditemukan luka bekas kekerasan.
"Untuk sementara kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi kita akan terus kembangkan kasus ini sampai benar-benar tuntas," imbuh mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung ini.
Kepada wartawan, Roh mengaku mengenal korban di tempat kerja di konveksi di Bandung. Mereka menjalin hubungan istimewa sekitar enam bulan. Roh mengaku awalnya tidak tahu jika korban sudah berkeluarga.
"Awalnya tidak tahu kalau dia sudah berkeluarga. Setelah menjalin hubungan sekitar dua bulan baru saya tahu kalau dia sudah berkeluarga," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya kemarin.
Kini Roh harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. Dia mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mg1)