Diduga Bunuh Diri, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Saat di Sel Sementara
jpnn.com - BATAM - Tahanan berinisial EB (34) yang berurusan dengan hukum atas dugaan pencabulan anak, tewas di Rumah Tahanan Kejari Kota Batam.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Polresta Barelang Kompol Benhur Gultom EB diduga tewas dengan cara bunuh diri.
"EB merupakan tahanan Polsek Sekupang kasus pencabulan anak di bawah umur. Statusnya dititipkan sementara di sel tahanan Kejaksaan Kota Batam untuk proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” kata Benhur di Batam, Kamis (5/12).
Dia mengatakan pada pukul 09.10 WIB tiga personel Polsek Sekupang mengantar dua orang tahanan, yakni EB dan J dari Polsek Sekupang menuju Kejaksaan Negeri Batam.
Pada saat itu tahanan EB dalam proses penyerahan tahap II, sedangkan tahanan J dibawa ke Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi dalam perkara lain.
“Sebelum dilimpahkan, tahanan EB sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP yang berlaku di Kilinik Polresta Barelang pada pukul 09.30 WIB,” katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB, tahanan EB tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Dia dibawa ke ruang sel tahanan sementara oleh Bripka Budi Sugiarto, lalu dikunci di dalam sel oleh petugas Kejaksaan bernama Kukuh Afif.