Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Calon TKI Ilegal, Imigrasi Tolak 251 Permohonan Paspor

Rabu, 26 April 2017 – 03:39 WIB
Diduga Calon TKI Ilegal, Imigrasi Tolak 251 Permohonan Paspor - JPNN.COM
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam mencekal sedikitanya 251 permohonan pembuatan paspor sejak 1 Januari hingga 20 April 2017. Penolakan ini terjadi karena pemohon diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Penolakan itu kita lakukan dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri dengan cara non prosedural," ujar Kepala Kantor Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, Selasa (25/4) siang.

Dijelaskan oleh Teguh, alasan penolakan itu dikarenakan pemohon tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait tujuannya ke luar negeri. Adapun keterangan itu didapatkan petugas imigrasi melakukan tes wawancara kepada pemohon.

"Pada saat diwawancara, rata-rata penolakan itu karena mereka memberikan keterangan yang tidak benar," katanya.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap WNI yang akan bekerja di luar negeri dengan cara non prosedural, Imigrasi Batam juga melakukan pencekalan pada saat mereka hendak berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan internasional.

"Penolakan di pelabuhan itu sebanyak 129 orang. Paspor mereka kita sita dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan)," katanya.

Selain itu, Imigrasi Batam juga melakukan pencekalan terhadap Warga Negara Asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui Batam. Sepanjang empat bulan selama tahun 2017, sebanyak 156 orang WNA juga ditolak untuk masuk ke Indonesia.

"Alasan penolakan terhadap WNA itu karena tidak memiliki ijin masuk ke negara lain, tidak memiliki tiket kembali pulang ke negara asal, tidak memiliki tujuan selama di Indonesia, serta tidak sopan terhadap petugas," katanya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), kemarin.

Kantor Imigrasi kelas I Batam mencekal sedikitanya 251 permohonan pembuatan paspor sejak 1 Januari hingga 20 April 2017. Penolakan ini terjadi karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close