Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka
Rabu, 05 September 2012 – 15:16 WIB
Itu lantaran lokasi Musala An-Nur padat penduduk, sehingga dinilai lebih cocok untuk dibangun masjid raya. Ternyata begitu masjid raya telah terbangun, tapi proyek Musala An-Nur tidak dilaksanakan. Belakangan dalam laporan diserahkan pihak pelaksana proyek kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, dinyatakan pembangunan musala itu selesai.
Sedangkan kenyataan di lapangan, rupanya kucuran dana APBD sebesar Rp 89,8 juta yang semestinya digunakan membangun Musala An-Nur tersebut dialihkan untuk pembangunan Musala Al-Gaffar di lokasi lain. Padahal dana pembangunan Musala Al-Gaffar diperoleh dari swadaya masyarakat. Sehingga kuat dugaan, pengalihan alokasi dana APBD Kukar 2008 itu tidak digunakan membangun Musala Al-Gaffar.
"Jumlah kerugian itu sesuai perhitungan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Kaltim," tambah Gusti sembari menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).