Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan
Selasa, 08 Desember 2020 – 19:25 WIB
Sementara itu SPRM mengatakan keputusan melepaskan tanpa membebaskan tidak bermaksud dia dibebaskan sepenuhnya namun masih bisa dituduh sewaktu-waktu.
"Merujuk kasus yang sama, SPRM diberitahu terdapat perkembangan baru yang telah dikemukakan oleh pihak tertuduh serta satu laporan dibuat terhadap seorang saksi kasus ini yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh SPRM," katanya. (ant/dil/jpnn)