Diduga Mainin Perkara, KY Tengah Awasi Dua Hakim Ini
Raoul dan Yani disebut jaksa memberi suap SGD 3 ribu kepada Santoso dan SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP. Raoul menjadi pengacara KTP selaku tergugat. Sedangkan Partahi dan Casmaya adalah dua dari tiga hakim yang menangani perkara gugatan itu.
Partahi saat bersaksi untuk Raoul dan Yani di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11), mengaku pernah bertemu dengan Raoul di PN Jakpus.
Namun dia membantah pertemuan terjadi di ruang kerjanya. Partahi juga membantah dalam pertemuan itu membicarakan perkara yang tengah ditanganinya.
Menurut Partahi, pertemuan itu digagas Santoso. "Dia (Raoul) pernah dibawa Santoso. Dibilang dia kuasa (perkara) 503. Saya tanya mau ngapain? Dia bilang mau mau kenalan saja. Sudah begitu saja. Tidak pernah (ada kesepakatan). Bicara perkara saja tidak pernah," ujar hakim yang juga menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso itu. (boy/jpnn)