Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
jpnn.com, JAKARTA -
Adapun pasal ketiga yang diduga dilanggar Hetty Koes Endang yakni Pasal 113 Ayat (2) terkait UU Hak Cipta.jpnn.com, JAKARTA -
Terkait pelanggaran pasal ketiga ini, kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty terancam kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.jpnn.com, JAKARTA -
"Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).jpnn.com, JAKARTA -