Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta - JPNN.COM
Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com
3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

jpnn.com, JAKARTA -

Adapun pasal ketiga yang diduga dilanggar Hetty Koes Endang yakni Pasal 113 Ayat (2) terkait UU Hak Cipta.

jpnn.com, JAKARTA -

Terkait pelanggaran pasal ketiga ini, kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty terancam kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

jpnn.com, JAKARTA -

"Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

jpnn.com, JAKARTA -

Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA