Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
![Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/16/pencipta-lagu-richard-kyoto-dan-tim-kuasa-hukum-di-kawasan-m-sfu6.jpg)
Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
Adapun pasal yang diduga telah dilanggar yakni Pasal 5 UU Hak Cipta terkait hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta, yakni:jpnn.com, JAKARTA -
a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;