Diduga Menerima Aliran Dana Dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Beli Jam Tangan Mewah
Senin, 11 April 2022 – 17:31 WIB
Tak hanya Rudiyanto Pei, sang putri, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga, kekasih Indra Kenz itu menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar rupiah dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya, senilai Rp 7,8 miliar.
Kini, keduanya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Atas perbuatannya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)