Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
JPU KPK juga menuntut supaya Azis Syamsuddin dipidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu atau total Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Tuntutan tersebut berdasar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa tidak hanya menuntut Azis dihukum penjara dan denda saja, tetapi juga pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Lie.
Jaksa menyebut sejumlah hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.