Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kombes Riko Dicopot
Sebelumnya, isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.
Sidang itu telah digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.
Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta, yang berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
Pemberian motor itu disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.
Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres.
Terkait tuduhan itu, Riko membantahnya. Dia menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).
Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.
“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,” jelasnya. (mcr22/jpnn)