Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Untuk kedua kalinya, sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak dihadiri oleh pihak teradu. Mereka adalah Ketua KPU Gunung Mas, Guna dan anggotanya yakni Madradiwan, Titi Yu Krisna, dan Yusaka Teddy.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Kode Etik Wilayah Kalimantan-Sulawesi, Purnomo mengatakan bahwa tidak ada konfirmasi dari para teradu atas ketidakhadirannya.
"Tidak ada keterangan, baik SMS atau telepon," kata Purnomo dalam persidangan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Kamis (22/8).
Panel majelis yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini akhirnya tetap melanjutkan sidang untuk mendengar pokok pengaduan. Pihak pengadu adalah Albert Salatan, kuasa khusus yang juga Ketua Tim Kampanye bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy-- yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
"Teradu tidak pernah mengundang rapat tim kampanye kami berkaitan dengan syarat pengusungan bakal calon. Kami juga tidak pernah menerima surat perintah perbaikan atau melengkapi syarat," papar Albert.
Sidang kedua ini juga beragendakan mendengar keterangan terkait yang sudah dihadirkan. Pihak terkait adalah Ketua KPU Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Gunung Mas Walman Tristianto.
Dalam keterangannya, Ahmad Syar’i mendapat informasi dari KPU Gunung Mas bahwa ada dualisme dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pada pemilukada Gunung Mas. Partai tersebut tidak hanya mendukung pasangan Alfridel-Ud tetapi juga pasangan calon lain. Setelah diklarifikasi, PIS pusat menyatakan kalau dukungan ke Alfridel-Ude tidak sah.
"Hasil klarifikasi tersebut yang dijadikan rujukan KPU Gunung Mas. Itu info yang saya dapat, benar tidaknya saya tidak tahu," ungkap Ahmad.