Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
Pihak terkait II Walman Tristianto menerangkan, Panwas Gunung Mas tidak pernah mendapat laporan soal perkara itu. Panwas hanya mendapat surat tembusan, karena laporan langsung ditujukan ke Bawaslu Provinsi.
"Kami kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menunda Pemilukada Gunung Mas karena ada proses pengaduan di PTUN Palangkaraya. Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU," ucap Walman.
Setelah mendengarkan pengaduan, ketua majelis, Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa pihak teradu perlu memberikan keterangan. Apabila tidak hadir lagi dalam sidang selanjutnya, majelis akan melakukan sidang jarak jauh (video conference) untuk mendengar keterangan teradu. (dil/jpnn)