Digarap KPK, Rusli Zainal Langsung Ditahan?
Jumat, 31 Mei 2013 – 12:29 WIB
Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)