Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB
Ia menceritakan, ia dan sang suami menikah pada 1992 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pernikahan itu kemudian didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampenan. Ia dikarunia dua orang anak, yakni Suci Nadia Iva Larasati, 16 tahun, dan Lusi Shinta Nugraha, 10 tahun.
Karena ia dan suaminya terlibat permasalahan rumah tangga, ia pun menggunggat cerai. Ia mengetahui suaminya berselingkuh dengan salah seorang PNS di Lombok Barat. ‘’Suami saya itu telah mengaku bahwa dia sudah menikah,’’ kata Tina sambil menebutkan nama seorang wanita.
Mengetahui suaminya menikah tanpa izinnya, ia pun melayangkan gugatan cerai di PA Mataram dengan nomor register perkara 376/Pdt.G/PA.MTR tertanggal 4 Oktober 2012. Nah, atas gugatan itu PA Mataram mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatior beslag) atas harta bersama (objek sengketa) dengan penetapan nomor 376/Pdt.G/2012/PA.MTR tertanggal 8 Oktober 2012.