Dihajar dan Disiksa, Sekuriti Polisikan Penyidik Polda Kepri
Terkait Penyidikan Kasus Pembunuhan Putri Mega UmbohKamis, 04 Agustus 2011 – 04:04 WIB
Sementara untuk tekanan mental, polisi ditengarai telah mengancam dan mengintimidasi mereka seperti diatur dalam pasal 52-117 KUHAP.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono tidak mempersoalkan laporan itu. "Silahkan saja. Itu hak mereka. Ada mekanisme untuk menangani masalah hukumnya," katanya.
Sebelumnya Hartono menyatakan, sebenarnya penyidik tidak memiliki kapasitas untuk menganiaya para tersangka dalam kasus apapun. Namun kata dia, pihaknya akan tetap mengedepankan azas tak bersalah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (spt/jpnn)