Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan PK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:07 WIB
Gayus juga terbukti bersalaah memberikan keterangan palsu di muka persidangan saat diminta menjelaskan asal-usul uang senilai Rp 28 miliar di rekening pribadinya.
selain hukuman badan 12 tahun penjara, MA menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan. Sebelumnya saat disidang di Pengadilan Tinggi DKI, dia hanya diganjar hukuman selama 10 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan tambahan.
Hukuman yang lebih ringan lagi sempat diterima Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia hanya diganjar 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Hukuman tambahan berlaku jika denda tersebut tak dibayar setelah sebulan hukuman itu berkekuatan hukum tetap. (pra/jpnn)