Dijanjiin Kerja di Kafe, Rupanya Jadi PSK, sudah 2 Kali
Mirisnya lagi, uang dari hasil korban melayani tamu tidak dibagi pelaku, melainkan diambil seluruhnya karena pelaku mengatakan bahwa korban masih berhutang biaya transportasi perjalanan menuju Pekanbaru.
Sementara itu, korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya karena kartu handphone korban ditukar dengan kartu lain. Dan korban juga tidak diperbolehkan keluar dari lokasi Maredan tersebut.
Sejauh ini, kata Indra, kasus muncikari masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana motif pelaku menjual korban selama ini.
Saat ditanya terhadap siapa saja yang menjadi pelanggan korban saat melayani pria hidung belang, Indra belum bisa memastikannya karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Masih didalami. Tersangka (Dedek) sudah dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru untuk penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka Dedek, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun penjara. (man)