Dijanjikan Bekerja di Singapura, Puluhan Calon TKI Tertipu
"Ada yang diminta Rp 900 ribu, Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta, untuk biaya pendaftaran agar dipekerjakan di Singapura," tuturnya.
Dokumen yang dikantongi 140 orang itu, kata Arman hanyalah paspor untuk kunjungan saja. Dan tak ada satupun yang memiliki visa bekerja di Singapura. "Kami perkirakan, mereka akan masuk secara legal. Tapi bekerja secara ilegal di sana," ucapnya.
Sebanyak 140 orang ini, kebanyakan berasal dari warga Tanjunguma, Bengkong, Nongsa dan daerah lainnya di Batam. "Tak ada satupun orang luar, semuanya warga Batam," tuturnya.
Arman menuturkan warga sekitar Perumahan Delta Villa, hampir tak ada mengetahui praktik ini. Baik itu Caca atau Bunda, mereka begitu baik dengan warga sekitar. Cafe atau fasilitas yang ada disekitar Tour dan Travel itu, sering dipinjamkan oleh mereka. "Tapi ternyata ada praktik ini," ungkapnya.
Dia mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Polsek Sekupang. "Untuk kasusnya, bisa ke Polsek Sekupang saja," pungkasnya. (ska)