Dijebak Selingkuh Suami Sendiri, Ditusuk Berkali-kali
Tersangka yang telah hidup bersama korban selama 17 tahun, mengaku tidak dipengaruhi apa pun saat membunuh korban. Ia juga mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap korban.“Saya sangat menyesal. Habis saya lakukan itu, saya seperti sadar begitu,” katanya.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka lalu menyerahkan diri ke Koramil 1704/Klamono yang selanjutnya dibawa ke Polsek Klamono, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Moch. Rudi Prasetyo, S.IK mengatakan, dari kasus pembunuhan berencana tersebut, diamankan barang bukti satu buah sangkur berukuran 38 cm, satu buah handphone merk Nokia berwarna hitam, dan sepasang pakaian milik tersangka yang terdapat bercak darah yang diduga darah milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal sangkaan, pasal 304 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan," kata Rudi, Selasa (17/1).
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.”Karena masih berstatus suami istri yang sah, nikah secara adat, jadi dikenakan pasal 338 ini,” pungkasnya. (nam/jpnn)