Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani Siapkan Perlawanan
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan dilakukan pada Kamis (23/11) lalu usai ada gelar perkara.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengaku telah mengetahui penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Dhani mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan pada Kamis (30/11) depan.
“Kalau soal penetapan tersangka benar ya berdasarkan surat panggilan kepada AD (Ahmad Dhani),” kata Ali kepada JPNN, Selasa (28/11).
Ketika ditanya, apakah mereka langsung melawan dengan mengajukan praperadilan, Ali belum bisa memastikan. Namun, yang pasti mereka tak akan tinggal diam.
“Pastinya ada langkah hukum terkait pembelaan ya terhadap Mas Dhani, tapi belum bisa dipastikan langkahnya, nanti dikabari soal langkah hukum apa yang akan ditempuh,” tambah Ali.
Soal pemanggilan Dhani pada Kamis (30/11) depan sebagai tersangka, Ali juga belum bisa memastikan bisa hadir. Pada Rabu (29/11) nanti kata dia baru bisa dipastikan hadir atau tidak.
Diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi karena status di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.