Dikira Bola Menggelinding di Jalan, Penasaran Lantas Didekati, Astaga Ternyata
Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, trenggiling yang diserahkan Budi merupakan satwa liar kedua yang mereka terima dari warga selama 2020 ini. Januari lalu BKSDA Pos Sampit menerima satwa langka jenis owaowa yang diserahkan warga.
Muriansyah mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan tepat yang dilakukan Budi. Kesadaran dan kepedulian seperti ini sangat diharapkan demi menyelamatkan satwa liar, terlebih satwa langka atau dilindungi.
"Kami sangat berterima kasih karena kesadaran masyarakat daerah ini untuk ikut menyelamatkan satwa langka semakin meningkat. Kalau ada menemukan satwa langka atau dilindungi, jangan dibunuh. Laporkan kepada kami, biar kami yang melakukan upaya penyelamatannya," lanjut Muriansyah.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Ia menegaskan, bagi siapa saja yang memelihara, memperjualbelikan atau membunuh satwa dilindungi, maka diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(antara/jpnn)