Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dikukuhkan Jokowi, Paskibraka Wanita Batal Bercelana Panjang

Kamis, 15 Agustus 2019 – 19:04 WIB
Dikukuhkan Jokowi, Paskibraka Wanita Batal Bercelana Panjang - JPNN.COM
Prosesi pengukuhan Anggota Paskibraka di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 68 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8). Mereka merupakan pelajar SLTA mewakili 34 provinsi di Indonesia.

Anggota Paskibraka yang baru dikukuhkan tersebut akan bertugas mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019 mendatang di halaman Istana Merdeka.

Sebagai tanda pengukuhan, Presiden Jokowi secara simbolis menyematkan lencana dan memasang kendit kepada pemimpin upacara pengukuhan. Proses itu dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

Hal lain yang menarik dari isu Paskibara tahun ini adalah batalnya penggunaan celana panjang bagi peserta wanita, terutama yang mengenakan jilbab. Rencana ini sebelumnya sempat menjadi kontroversi.

BACA JUGA: Istana dan Kemenpora Kok Beda soal Celana Panjang Paskibraka? Nih Penjelasannya

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengakui saat pelaksanaan latihan Paskibraka, sempat ada rencana dari Kemenpora untuk menggunakan celana panjang bagi yang wanita. Namun belakang dibatalkan.

"Tetapi dalam perkembangannya kami menampung aspirasi dari berbagai pihak, itu kemudian di-cancel, dibatalkan oleh Pak Menpora," kata Gatot di Istana Negara.

Keputusan pembatalan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menpora Nomor: SE. 8.2.1/MENPORA/VIII/2019 tentang Tata Pakaian Pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tertanggal 2 Agustus 2019.

Keputusan pembatalan menggunakan celana panjang bagi wanita dituangkan dalam Surat Edaran Menpora Nomor: SE. 8.2.1/MENPORA/VIII/2019 tentang Tata Pakaian Pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tertanggal 2 Agustus 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close