Dilapori KPK, Wapres Panggil Para Menteri
Minggu, 02 Oktober 2011 – 10:22 WIB
Namun meski begitu, Buyro buru-buru membantah jika laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi yang ada di tiga kementerian tersebut. Dia lantas menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait tentang transparansi dalam berbagai sistem dan tata kelola kementerian. Termasuk mengenai tata kelola keuangannya.
Menurutnya ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi di sana. "Kami menyoroti tentang proses-proses pengelolaan di kementerian itu supaya lebih transparan," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Lebih lanjut Busyro juga menegaskan bahwa laporan pihaknya kepada presiden bukan hal yang istimewa apalagi hal yang melampaui kewenangannya. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan kementerian kepada presiden. Sebab, itu semua diatur dalam undang-undang.