Dilaporkan Cucu dan Anak Kandung, Nenek Masiah Menangis Pilu Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo saat dihubungi mengatakan, hak setiap warga negara untuk membuat laporan dan polisi wajib menerima dan memproses laporan dari warga. Namun dalam kasus ini, pihaknya akan mencoba merembukkan para pelapor dan terlapor karena memang keluarga besar. Apalagi yang dilaporkan hanya seorang nenek.
”Pertama kami akan dalami kasus laporannya karena kami tidak boleh menolak laporan. Cari kebenaran dalam kasus ini. Disisi lain, kami berharap karena ini masalah keluarga besar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi yang dilaporkan adalah nenek yang usianya sudah uzur. Pelapor pun cucu dan anak perempuan dari nenek itu,” paparnya, kemarin. (fin/jpnn)