Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilarang Bu Susi, Jual Beli Sembunyi-sembunyi

Senin, 16 Januari 2017 – 06:05 WIB
Dilarang Bu Susi, Jual Beli Sembunyi-sembunyi - JPNN.COM
Nelayan. Ilustrasi Foto: Yerry Novel/JPNN.com

Namun, mereka tetap mencari benur karena pengepul menjamin pihak keamanannya sudah diatur.

Selain itu, tingginya harga bayi lobster yang dipatok pengepul, membuat banyak nelayan tergiur.

Sebab, untuk baby lobster dihargai Rp 12 ribu–Rp 15 ribu per ekor. Jika dalam semalam bisa mengumpulkan 500 ekor saja, nelayan mengantongi minimal Rp 6 juta.

”Kalau dapat benur lobster macan atau mutiara, maka harganya bisa lebih mahal lagi per ekornya,” beber sumber yang mengaku sempat ikut-ikutan mencari benur ini.

Perburuan baby lobster di pesisir Malang Selatan ini sebenarnya sudah diendus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur.

Karena sebelumnya, pencarian benur yang masuk kategori ilegal tersebut sudah berlangsung di banyak tempat. Mulai dari wilayah Banyuwangi, Tulungagung, Trenggalek, dan pesisir Pacitan.

”Memang sudah ada indikasi, mulai banyak yang mencari baby lobster di pesisir Malang Selatan,” terang Nur Andriono, pengawas konservasi laut DKP Provinsi Jawa Timur saat dihubungi via handphone.

Menurut dia, pencarian benur lobster termasuk kegiatan ilegal alias dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Banyak nelayan di Pantai Malang Selatan yang memburu benur (benih) lobster, dalam dua bulan terakhir ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close