Dilarang Bu Susi, Jual Beli Sembunyi-sembunyi
”Untuk jenis lobster yang boleh ditangkap dengan ukuran berat di atas 200 gram,” terangnya.
Otomatis, lobster yang ukurannya kurang di bawah 200 gram dilarang untuk ditangkap.
Sementara itu, Ketua Malang Selatan Rescue Sutari tak menampik banyak nelayan yang berburu benur lobster dua bulan terakhir.
”Kepada nelayan yang saya kenal, sudah diingatkan kalau mencari benur lobster itu dilarang. Tapi kalau mereka tetap mencari, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Dia sendiri merasa prihatin dengan banyaknya nelayan yang berburu baby lobster. Sebab, sebagai pencari ikan dan lobster di sela-sela tugasnya menjadi tim search and rescue (SAR), dia khawatir keberadaan lobster bakal punah.
”Kalau bukan kita yang menjaga keberadaan benur lobster itu, dua tiga tahun ke depan stoknya bisa habis,” terangnya.
Guru besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya (UB) Prof Sukoso menilai, maraknya penangkapan dan penjualan baby lobster terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah.
”Selama ini monitoring dan evaluating (monev) di pemerintah kita memang lemah. Padahal, itu (penangkapan dan penjualan baby lobster) dilarang,” tegasnya.