Dilarang Demo, Guru Ancam Demo Lagi
Jumat, 15 Maret 2013 – 10:14 WIB
Ditanya soal belum adanya peraturan menteri keuangan (PMK) soal alokasi dana tersebut, Aswin mengatakan bisa disalurkan secara maksimal. Hal ini sesuai dengan PMK tahun 2012 No 34 pasal 6 (1) yang berbunyi apabila uang sudah ditransfer dari pusat ke daerah, Pemerintah Daerah harus menyalurkan uang tersebut secara optimal. "Dengan kesepakatan Dikmen dan Dikdas, itu bisa dilakukan, nyatanya Tanjabtim bisa," katanya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi Fuad Safari kemarin juga mengatakan tidak perlu ada sanksi lagi. Karena persoalan sebenarnya sudah hampir selesai ketika sudah sampai pada pertemuan dengan Kemendikbud. Jika ada sanksi, dikhawatirkan muncul masalah baru.
"Akan ada keluh kesah baru. Bisa saja ada aksi lagi, seperti solidaritas guru-guru," katanya. Dia berharap, tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru-guru, meskipun hal itu wewenang pemerintah.