Dilarang Ganti CPNS yang Lulus dengan Putra Daerah
jpnn.com - JAKARTA--Harapan Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) untuk mengganti posisi putra non daerah dengan penduduk asli dalam penetapan kelulusan CPNS 2013, tidak terkabulkan. Ini lantaran hasil pemeriksaan Panselnas sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
"Keputusan Panselnas sudah final. Apalagi mekanisme rekrutmen CPNS tahun ini memberikan kesempatan kepada siapapun WNI untuk melamar di mana saja," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja saat menerima kunjungan Wabup Gorut Ronny Imran dan rombongan di media center KemenPAN-RB, Jakarta.
Setiawan mengharapkan, pemkab mau mengumumkan hasil TKD agar peserta yang mengikuti tes bisa tahu hasilnya. Kalau kelulusan didominasi putra non daerah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) punya kewenangan untuk menerapkan aturan misalnya mengatur masa kerjanya agar yang bersangkutan tidak pindah.
"Hasil TKD ini sudah sangat objektif. Kami juga tidak mengenal siapa pelamarnya. Yang jelas Panselnas hanya membantu daerah mendapatkan aparatur terbaik agar masyarakat tidak berpikir lagi kalau PNS hanya milik pejabat saja. Anak petani dan tukang sampah pun berhak," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Wabup Ronny Imran mengungkapkan, dari kuota 239 yang disiapkan, hanya tujuh orang putra daerah. Selebihnya berasal dari luar Gorut.
"Saat seleksi CPNS, ada enam ribu peserta yang ikut, tapi hanya seribu orang saja penduduk asli," ujarnya.
Meski sedikit kecewa dengan keputusan Panselnas, Ronny mengatakan, akan membahas dengan pihak-pihak terkait mengenai ketetapan kelulusan nanti. Dia pun akan mengambil salah satu tindakan mengikat para peserta (non putra daerah) yang lulus agar tidak bisa pindah atau hengkang dari Gorut.
"Kami harus menerima hasil Panselnas karena kami juga butuh SDM. Tapi nanti para CPNS yang berasal dari luar Gorut harus menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah dari Gorut sampai pensiun. Kalau sampai melanggar kami akan memberikan sanksi tuntutan ganti rugi, yaitu mengembalikan gaji serta tunjangan yang sudah diterima," pungkasnya. (esy/jpnn)