Dilarang Menjual Rokok Elektrik kepada Anak di Bawah 18 Tahun, Ada Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin, 18 Juli 2022.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyatakan penandatanganan Pakta Integritas adalah salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape dan produk tembakau alternatif lainnya agar bisa maju, berdaya saing, memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara.
"Kami percaya industri vape akan makin bertumbuh sehingga memberikan manfaat positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” kata Aryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/7).
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan Ketua APVI Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans,.
Adapun dalam Pakta Integritas mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun. Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal.
Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.
Aryo menjelaskan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.
Untuk itu, seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, non-perokok, ibu hamil, serta ibu menyusui. Komitmen tersebut kata Aryo, diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dari masing-masing asosiasi.