Dilarang Menjual Rokok Elektrik kepada Anak di Bawah 18 Tahun, Ada Sanksinya
"Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” kata Aryo.
Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino, menambahkan APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun. Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18 di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen. Selain itu, para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen.
"Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” tegas Rhomedal.
Ketua AVI Johan Sumantri mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut. Sebab, masih banyak opini yang berkembang bahwa produk ini bisa digunakan oleh mereka yang belum berusia 18 tahun ke atas.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, Aryo berharap seluruh asosiasi juga tidak menjual produk ilegal. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Aryo menambahkan, seluruh asosiasi di industri produk tembakau alternatif turut mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan. Untuk saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur produk tembakau alternatif.
Dukungan pembentukan regulasi khusus produk tembakau alternatif juga disampaikan Ketua APEI Daniel B. Purwanto. Menurut Daniel, regulasi yang dibuat khusus untuk produk tembakau alternatif dapat memperkuat kelangsungan industri dalam jangka panjang dan memaksimalkan potensi industri ini. (esy/jpnn)