Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran dan tempat hiburan. Namun hal itu jelas menuai penolakan dari kalangan pengusaha. Pasalnya, sulit menghindari aktivitas merokok di ketiga tempat tersebut.
Ketika peraturan gubernur itu dikeluarkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pun langsung mengeluarkan surat edaran. Edaran berupa imbauan itu disosialisasikan kepada asosiasi perhotelan dan pengusaha hiburan. “Di Jakarta terdapat beberapa asosiasi yang ruang lingkupnya di bawah pembinaan kita seperti restoran, hotel dan tempat hiburan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, Senin (18/10).
Menurut dia, pelaksanaan peraturan gubernur itu memang memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pengusaha hiburan, restoran maupun perhotelan. “Ada beberapa pendapat yang minta kelonggaran atas aturan itu. Seperti tempat-tempat hiburan, restoran dan hotel yang tak bisa lepas dari rokok,” tutur Arie seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN).
Seperti di lingkungan hotel, sambung dia, selama ini terdapat asumsi bahwa pengunjung hotel bisa berlaku seperti layaknya di rumah. “Anggapannya kita dilarang ngerokok di dalam rumah. Sementara maksud pergub itu tempat umum. Kalau sudah disewa, masuk kategori privat. Akan tetapi, kita tetap imbau agar peraturan dilaksanakan,” tandasnya.
JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persik Kediri Vs PSS Sleman Berakhir Dramatis: 8 Gol, 3 Penalti, dan 1 Kartu Merah
Rabu, 24 April 2024 – 21:10 WIB - Humaniora
Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
Rabu, 24 April 2024 – 20:43 WIB - Istana
Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
Rabu, 24 April 2024 – 20:21 WIB - Jatim Terkini
Jokowi Batal Beri Penghargaan ke Gibran & Bobby pada Puncak Hari Ortoda di Surabaya
Rabu, 24 April 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar
Rabu, 24 April 2024 – 20:18 WIB