Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Aturan tersebut akan efektif mulai tanggal 1 November 2010. Para pengusaha yang berada di bawah pengawasan dinas pariwisata dan kebudayaan perlu menyiapkan diri untuk melaksanakannya. “Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selaku aparat tentunya kami menjalankan tugas sesuai aturan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A (bidang hukum) DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mengatakan, peraturan gubernur tentang kawasan dilarang merokok tentunya sudah melalui pertimbangan secara mendalam. “Keluarnya peraturan jangan dianggap enteng. Apa yang diatur di dalamnya, maka harus dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, itu pelanggaran namanya dan harus dikenakan sanksi,” pungkas dia. (rul/jpnn)