Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol
Minggu, 09 Mei 2021 – 10:52 WIB
Hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebar pesan provokasi.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: