Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
Dalam Permenakertrans nomor 13 tahun 2012 disebutkan bahwa KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan. Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala.Surevi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau kabupaten/kota.
Maka untuk saat ini Muhaimin mengatakan, penangguhan UMP merupakan cara terbaik untuk kelangsungan usaha dan menghindarkan potensi PHK kepada karyawan. Yang terpenting penangguhan sesuai aturan yang ada.
"Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan, keuangannya butuh waktu untuk sehat," terusnya.