Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
Sejauh ini terdapat 949 perusahaan mengajukan penangguhan UMP. Dari jumlah itu sebanyak 489 permohonan disetujui dan 13 perusahaan menarik kembali permohonannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai langkah Pemerintah yang tidak segera membuat kesepakatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan karyawan) berpotensi memberikan lubang jarum untuk penangguhan. "Kenapa kok kesepakatan LKS Tripartit tidak final," ucapnya, kemarin.
Langkah pemerintah tersebut menurutnya bisa menyebabkan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Jika pemerintah tidak memperhatikan secara serius tuntutan buruh, tidak menutup kemungkinan gerakan aksi buruh akan semakin marak. "Saya yakin gerakan buruh akan semakin marak apabila masalah ini tidak segera diselesaikan," tuturnya.