Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati
Selasa, 29 Mei 2012 – 10:55 WIB
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Rachmat mengatakan mutasi itu wewenang pimpinan dalam hal ini kepala daerah. Sehingga, badan yang dipimpinnya hanya mengikuti keinginan pimpinan untuk menempatkan PNS yang sesuai jabatan untuk jabatan yang kosong. ”Mutasi itu sudah sesuai dengan amanat Baperjakat (Badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan, Red). Kami hanya melaksanakan,” cetusnya.
Untuk diketahui, pada Senin (7/5) lalu Bupati Bekasi Sa’ddudin yang jabatannya tinggal beberapa hari karena kalah dalam Pemilukada Bekasi memutasi 338 pejabat golongan II, III, IV dan V. Adapun pejabat yang paling banyak dimutasi yakni golongan IV a yang berjumlah 184 orang.
Sedangkan mutasi untuk eselon II sebanyak 10 pejabat. Lalu eselon III a sebanyak 25 pegawai, eselon III b tercatat 52 pegawai, dan eselon IV b sebanyak 39 pegawai. Sedangkan eselon V a yang dimutasi tercatat 28 pegawai. Jadi total pejabat yang dimutasi sebanyak 338 orang. (dny)