Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dimutasi jadi Guru Biasa Lagi, Kepsek Merasa Dizalimi

Jumat, 17 November 2017 – 00:37 WIB
Dimutasi jadi Guru Biasa Lagi, Kepsek Merasa Dizalimi - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Kebijakan mutasi kepala sekolah (Kepsek) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu awal November lalu menjadi kritikan. Terutama bagi kepala sekolah yang harus kembali menjadi guru biasa.

Para kepsek yang kembali menjadi guru, merasa dizalimi dengan kebijakan tersebut. Selain dinilai tidak adil karena adanya ketimpangan di sana-sini, kebijakan ini juga dianggap memutus karir para kepsek. Sebab tidak dibolehkan lagi menjadi kepsek.

Para kepsek yang harus kembali menjadi guru, juga merasa aturan tersebut sangat tidak manusiawi.

Karena berdampak pada psikologi para kepsek yang sudah memimpin sekolah, namun harus kembali menjadi guru seperti sedia kala.

“Sangat tidak adil. Kami ini memiliki NUKS (nomor unik kepala sekolah), tapi kenapa dikembalikan menjadi guru. Ini NUKS, 3 bulan kami mengikuti diklat untuk mendapatkannya. Tapi saat kami menghadap kepala dinas, kok dibilang tidak dipakai itu NUKS. Aturan dari mana tidak pakai lagi NUKS? Nah, NUKS ini aturan nasional,” kata mantan Kepala SDN 2 Palu, Hj Erna SPd MPd, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

Saat pelantikan awal November lalu, Erna sudah dimutasi dari jabatanya sebagai kepsek. Tapi hingga kemarin, Erna belum melakukan sertijab dengan penggantinya.

Dikatakan, sangat banyak guru yang diangkat menjadi kepsek, namun tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang menjadi salah satu syarat menjadi kepsek.

Padahal ini disebutkan dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Sambil menitikkan air mata, Erna yang dicopot dari jabatan kepsek menjelaskan bahwa Disdik benar-benar tidak manusiawi menerapkan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News