Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Din: Perkataan Ahok Memang Cukup Provokatif, Tapi...

Minggu, 23 Oktober 2016 – 21:53 WIB
Din: Perkataan Ahok Memang Cukup Provokatif, Tapi... - JPNN.COM
Din Syamsyudin. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau umat muslim tak terprovokasi terkait polemik penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia meminta, agar umat menahan diri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada Polri.

"Ahok yang dituduh terkait penistaan agama. Tapi yang bersangkutan sudah meminta maaf. Jangan dipolitisasi.  Justru kita sebagai Islam kalau dia sudah meminta maaf, ya baiknya kita maafkan. Yang penting jangan diulang lagi," kata Din Syamsuddin saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (23/10).

Menurut Din, perkataan Ahok memang cukup provokatif. Namun‎ umat muslim harus melihat bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk saling memaafkan.

"Memang ucapan itu bisa dianggap sebagai kekerasan verbal dalam kata-kata. Tapi kita sebagai umat muslim tidak boleh membalas dengan kekerasan. Apalagi kekerasan dibalas kekerasan bisa menimbulkan kekisruhan sosial," tutur dia.

Dia meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri. Dia meyakini, Polri akan tetap memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian selesai masalah tidak perlu ribut-ribut. Tidak perlu ada pengerahan massa. Tidak perlu memaksakan kehendak. Kita berdamai saja. Karena apa? Karena kita adalah majemuk yang berbangsa dan negara," tambah Din.

Mengenai akan adanya demo akbar mengenai Ahok, Din menyerahkannya kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak masyarakat menyampaikan aspirasinya. 

JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau umat muslim tak terprovokasi terkait polemik penistaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close