Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Selasa, 28 Februari 2012 – 11:43 WIB
Namun diakuinya, penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim jaksa Kejari Banjarmasin dan sudah terlihat indikasi penyelewengannya, adalah dugaan mark up atas barang yang dibeli oleh rekanan. "Semua rekanan kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk mengumpulkan dokumen transaksi pembelian barang," imbuhnya.
Dugaan mark up tersebut terlihat setelah pihaknya memiliki daftar harga dasar sebagai pembanding terhadap barang yang dibeli rekanan. "Jenis spesifikasi barang yang mereka (rekanan) tawarkan dengan kontrak berbeda dengan harga dasar yang kami miliki. Artinya perbedaan harga dari rekanan dengan harga pembanding, perbedaan harganya sangat signifikan," katanya.(mr-115/hni/tas)