Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB
"Hasilnya dalam UU Migas 22 Tahun 2001, Pertamina hanya ditempatkan sebagai operator," kata Halim Kalla.
Sementara, tugas sebagai regulator dan pemangku Kuasa Pertambangan diserahlan kepada institusi baru yang namanya Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Namun, aturan itu masih dianggap belum pas dan karenanya UU Migas direvisi. Menurut Halim Kalla, pembahasan revisi UU Migas ini di DPR masih berlangsung dan telah mengundang banyak kalangan untuk mendapat masukan.