Dinkes Bogor Sediakan SABU
jpnn.com, BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menyediakan serum anti-bisa ular (SABU), sebagai penawar apabila ada warga yang terkena gigitan ular berbisa, termasuk kobra.
Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah mengatakan, SABU tersedia di dua tempat yaitu RSUD Kota Bogor dan RS PMI.
Namun, untuk memperoleh pelayanan SABU, pasien tetap harus membayar biaya. Sebab, Rubaeah menyatakan, Dinkes Kota Bogor belum menyatakan tanggap terhadap gigitan ular kobra.
“Bayarlah, kan itu mahal. Dinkes belum tanggap. Belum nasional kan, belum KLB (Kejadian Luar Biasa),” katanya.
Status KLB diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004. KLB dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kata Rubaeah, di Kota Bogor belum ada kejadian yang perlu diwaspadai secara berlebihan. Karena itu, dia menjelaskan, Dinkes Kota Bogor masih mematok tarif untuk serum anti-bisa ular.
“Kalau kisaran saya belum cek lagi. Karena kami juga belum ada antisipasi sendiri untuk kobra,” kata Rubaeah.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Bogor Ilham Chaidir mengatakan, SABU dipergunakan untuk semua bisa ular. RSUD tidak memiliki serum yang secara spesifik menagani bisa ular kobra.