Dinyatakan Lulus, Empat Peserta CPNS Malah Mengundurkan Diri
Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan agar dapat diusulkan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS.
Perlu diingat, Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB berhak menggugurkan kelulusan peserta. Hal tersebut berlaku jika dalam tahapan pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan, ditemukan keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan.
Keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB tahun anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: