Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Sulsel, Virna Mangkir Tanpa Kabar
Rabu, 17 Maret 2021 – 22:40 WIB
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta.
Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri. Pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.
Dalam kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)