Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri

Rabu, 28 September 2022 – 11:42 WIB
Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri - JPNN.COM
Eks Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com

Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," katanya.

Adapun Rasamala mengatakan dirinya bersedia mengawal kasus itu  setelah mendapat komitmen dari Ferdy Sambo.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," jelas dia.

Alasan lainnya, menurut dia, Ferdy dan Putri merupakan warga negara Indonesia punya hak yang sama seperti masyarakat lainnya.

"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," jelas dia.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus itu. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky Rizal, dan Kuat disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Dua eks mantan pegawai KPK mengaku mendapat komitmen dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close