Diperiksa Bareskrim 10 Jam, Terpidana Vina Cirebon Tak Tahu Peristiwa Pembunuhan
"Malam ini kami baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri. Sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri tentang laporan polisi kami terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup,” kata Roelly, Senin malam (5/8/2024).
Roely mengatakan para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat kejadian pembunuhan hingga beberapa hari selanjutnya. Mereka mengaku berada di warung Bu Nining, lalu berada di rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren," jelasnya.
Sebagian para terpidana, Roely mengatakan lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab, handphone milik mereka disita.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," ucapnya.
Total terdapat 40 hingga 50 pertanyaan yang diajukan kepada para terpidana saat diperiksa penyidik Mabes Polri.
Selanjutnya para penyidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong untuk memeriksa dua terpidana lainnya. Namun, khusus Sudirman pihaknya belum mengetahui keberadaannya padahal yang bersangkutan ditahan di Lapas Banceuy Bandung. (mcr27/jpnn)